Rabu, 23 Desember 2009

burung dilindungi

Pasar Burung Masih Banyak Perdagangkan Satwa Dilindungi 19-11-2009
FOTO: Yoppy H/Burung Indonesia
Kakatua maluku (Cacatua moluccensis)
Perdagangan satwa langka yang dilindungi undang-undang ternyata masih tinggi. Survei terakhir ProFauna Indonesia dengan dukungan dari World Animal Net (WAN) yang dilakukan di 70 pasar burung di Jawa pada bulan Mei-Juli 2009 menemukan ada 183 ekor satwa dilindungi yang diperdagangkan. Satwa malang tersebut antara lain kukang (Nycticebus coucang), lutung jawa (Trachypithecus auratus), tarsius (Tarsius bancanus), nuri kepala hitam (Lorius lory), kakatua seram (Cacatua moluccensis), elang hitam (Ictinaetus malayensis), dan rangkong badak (Buceros rhinoceros).
Dari 70 pasar burung atau lokasi yang dikunjungi di 58 kota tersebut, ada 14 pasar burung yang memperdagangkan burung nuri dan kakatua, 21 pasar memperdagangkan primata, 11 pasar memperdagangkan mamalia, dan 13 pasar memperdagangkan raptor (burung pemangsa). Selain itu tercatat ada 11 pasar yang memperdagangkan jenis burung berkicau yang dilindungi. Burung berkicau yang dilindungi yang diperdagangkan itu adalah jenis jalak putih (Sturnus melanopterus) dan burung-madu sriganti (Nectarinia jugularis).
Provinsi yang paling banyak memperdagangkan satwa dilindungi adalah Jawa Timur. Sementara itu, pasar yang paling banyak memperdagangkan jenis-jenis satwa dilindungi adalah Pasar Burung Depok di Kota Solo, Jawa Tengah. Urutan berikutnya adalah Ambarawa.
Perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar burung besar seperti di Surabaya, Semarang, dan Jakarta terjadi secara sembunyi-sembunyi. Satwa langka tersebut tidak dipajang secara terbuka, namun disembunyikan di gudang atau rumah pedagang.
Kota yang paling banyak memperdagangkan burung nuri dan kakatua adalah Semarang, sedangkan yang paling banyak memperdagangkan primata adalah pasar burung Pramuka di Jakarta dan pasar Mantingan di Ngawi, Jawa Timur.
Harga satwa yang diperdagangkan di pasar burung sangatlah bervariasi, tergantung pada umur satwa, jenis satwa, status perlindungan, ketersediaan barang, dan calon pembeli. Untuk jenis-jenis mamalia, primata serta burung-burung raptor semakin muda umurnya semakin mahal pula harganya.
Tarsius yang merupakan primata kecil dijual seharga Rp 500 ribu, sedangkan lutung jawa seharga Rp 200 ribu. Kukang biasa ditawarkan seharga Rp 75 ribu-250 ribu per ekor. Sedangkan harga burung kakatua jauh lebih mahal yaitu antara Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta.
Penegakan hukum lemah
Masih tingginya perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar burung itu dikarenakan masih lemahnya penegakan hukum. ”Seharusnya pedagang satwa dilindungi itu ditindak tegas karena melanggar hukum dan mengancam kelestarian satwa di alam,” kata R. Tri Prayudhi, campaign officer ProFauna. Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi bisa dikenakan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Temuan ProFauna tentang perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar burung tersebut diharapkan bisa mendorong pemerintah untuk melakukan kontrol yang lebih ketat terhadap perdagangan satwa liar. Penegakan hukum terbukti efektif meredam perdagangan satwa dilindungi di beberapa daerah. Jika perdagangan satwa langka itu dibiarkan terus berlangsung, dikhawatirkan akan semakin banyak satwa Indonesia yang masuk dalam kategori terancam punah. (Praminto Moehayat/Burung Indonesia)

Template by : kendhin x-template.blogspot.com